Tamyiz Al Faruq Diputus 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Tamyiz Al Faruq Diputus 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Akan Ajukan Banding
Persidangan Tamyiz Al Faruq, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. (foto: nif)

MEMOX.CO.ID – M Tamyiz Al Faruq, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang tidak bisa berkata apa-apa saat majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara atas dugaan kasus pencabulan terhadap lima santriwatinya.

Kiai itu dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Jimmi Hendrik Tanjung di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (8/1/2024) siang.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul sebagai mana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” katanya.

Usai sidang putusan berlangsung, terdakwa keluar dari ruang sidang dengan muka ditutup menggunakan tangan. Kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.

Tri Eva Oktaviani, Pendamping Hukum dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memvonis penjara 15 tahun kepada terdakwa.

“Artinya tidak lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya.

Karena, korban yang tergolong anak-anak kemudian memiliki masa depan menjadi korban pencabulan oleh seorang tenaga pendidik. Sehingga bisa menciderai masa depan harkat dan martabat anak. Apalagi anak mengalami kondisi trauma.

“Kami mengapresiasi terkait putusan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dan ini saya apresiasi sekali,” katanya.