Teno Batal Mutasi ASN
Pasuruan, memox.co.id
Dinilai takut menghadapi interpelasi yang akan diajukan DPRD Kota Pasuruan. Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo membatalkan mutasi 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Pasuruan. Sedianya mutasi ASN Pemkot Pasuruan dilaksanakan awal pekan ini.
Teno sapaan akrab Raharto Teno Prasetyo mengakui, pencabutan SK mutasi 147 ASN, dikarenakan salah prosedur. “Sudah saya tanda tangani pencabutan SK mutasi 147 ASN, karena terjadi kesalahan prosedur. Namun mutasi tetap akan kita lakukan, karena sudah ada persetujuan secara lesan dari Mendagri. Jadi tinggal nunggu waktu saja,” kata Teno saat gelar press rilis di Pemkot Pasuruan, Selasa (14/5/2019) siang.
Pembatalan mutasi ini, lanjut Teno, tidak berpengaruh pada rotasi organisasi di lingkungan Pemkot Pasuruan. Artinya mereka tetap mutasi, karena persetujuan tertulis susah diterima oleh Mendagri.
Saat ini, pihaknya sangat menghargai langkah politik DPRD dengan mempergunakan hak interpelasi untuk menyikapi polemik mutasi ini. “Itu hak mereka, dan kami sangat menghargainya,” tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, DPRD Kota Pasuruan ajukan interpelasi kepada Pemkot. Hak politik ini digunakan untuk mendapat kejelasan soal mutasi. Arief Ilham Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pasuruan, mengatakan, rapat paripurna bersifat internal Pansus Mutasi. “Ada 20 anggota dewan, 15 anggota dan 5 dari fraksi. Hanya PDI P yang tidak setuju ajukan hak interpelasi,” kata Arief Ilham.
Menurut Arief, pengajuan hak interpelasi yang dilayangkan ke Pemkot sudah memenuhi syarat. “Setidaknya ada lima anggota yang berasal lebih dari satu fraksi. Maka hak interpelasi bisa dilakukan,” jelasnya. (dik/man)






