Batu, Memox.co.id – Tak terima sering menyebarkan amplop menjelang Hari Lebaran, beberapa wartawan yang bertugas di Kota Batu lapor ke Polres Batu, Minggu (26/5/2019).
Kejadian ini bermula ketika ada obrolan di grup whatsapp ‘Forum Warga Batu’, sekitar pukul 9.45 WIB, salah satu anggota bernama M Fadlil Rahman atau yang biasa disapa Faid seorang akademisi ini mengutarakan pesan berisi ‘coba lihat menjelang hari raya ini…pasti banyak LSM dan Wartawan yg masuk2 ke instansi2 dgn modus kegiatan atau apalah….klw ini tidak dilayani berimplikasi kurang baik..dilayani sbnrnx tdk ada anggarannx…lantas, bagaimana menyisihkannx’.
Hal itulah yang membuat beberapa wartawan online, cetak dan televisi geram. Mereka pun memutuskan melapor kepada pihak penegak hukum karena merasa profesinya sudah dilecehkan. Sekitar pukul 12.30 WIB, mereka datang ke Mapolres Batu di Desa Junrejo dan disambut oleh Kasatreskrim Polres Batu AKP Anton Widodo bersama stafnya.
Usai berbincang-bincang, awak media pun langsung melaporkan Faid secara resmi. Usai menjalani beberapa proses seperti memasukkan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di lantai bawah berlanjut ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim. Total ada satu pelapor dan tiga saksi dimintai pertanyaan terkait laporannya. Usai memberikan keterangan pada penyidik, pemeriksaan usai sekitar pukul 16.00 WIB.
Agus Susanto selaku pelapor menuturkan dia merasa dirugikan dengan ujaran yang dilontarkan oleh Faid di grup whatsapp yang yang diikuti oleh beberapa tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), pejabat Pemkot Batu, DPRD dll.
” Kami seperti ditelanjangi didepan umum, padahal tugas kami mencari dan menulis serta menyampaikan informasi kepada khalayak. Dengan sampaian yang diutarakan tersebut tidak benar dan sangat merugikan kami selaku insan pers,” keluh Agus.
Beberapa bukti yang diserahkan olehnya seperti bukti chatting grup, kemudian chat pribadi dari faid yang menyebutkan jika tidak terima Faid malah menantang suruh melapor dll.
“Harapan saya profesi jurnalis tidak direndahkan dan dilecehkan. Apalagi tudingan itu tidak beretika sama sekali,” tambah Agus.
Senada M. Sahrul Huda sangat menyayangkan dan kecewa dengan adanya statement digrup whatsapp yang mendiskreditkan profesi wartawan. Untuk itu kami berharap dari orang yang berstatement tersebut bisa mempertanggung jawabkan apa yang sudah dilontarkannya.
“Jadi kami sangat mendukung jika rekan-rekan wartawan memberikan pelajaran dengan melaporkan orang tersebut, dengan harapan kedepan tidak akan terjadi lagi pelecehan terhadap profesi apapun. Bukan hanya profesi jurnalis,” urainya.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Anton Widodo menjelaskan segera menerima laporan dan melanjutkan tahap berikutnya serta melakukan kajian-kajian. Beberapa dugaan pasal yang menjerat terlapor jika terbukti yaitu UU ITE Pasal 45 a ayat (2) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
“Kita terima laporannya, akan kami lakukan pemeriksaan dan kroscek. Segera kita lakukan lidik sampai ketingkat penyidikan jika terbukti dan terjerat pasal tersebut,” tutupnya. (lih)
