Jember, Memox.co.id – Mantan Kepala Lapas Kelas 2A Jember, Yandi Suwandi mengaku tidak merasa sebagai korban pemerasan wartawan dan tidak terlibat kasus pemberian izin khusus bagi warga binaan. Sebelumnya diketahui dari adanya surat pengaduan masyarakat pria berinisial AHS ke polisi yang diterima wartawan.
Kronologis dari muncul dugaan kasus yang menuding nama Yandi Suwandi selaku Kalapas Kelas 2A Jember saat dijabatnya. Pria berinisial AS seorang warga binaan lapas kelas II Jember mendapat izin keluar masuk dari kalapas, Yandi Suyadi dengan pengawalan oleh Kaur umum lapas kelas II Jember Agung Cahyono, pada 11 April 2021 lalu.
Belum jelas alasan atas dasar apa izin tersebut diberikan kepada AS oleh kalapas. AS diketahui berstatus sebagai terpidana dalam kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya). Dengan barang bukti ribuan butir okerbaya hasil tangkapan Polres Jember beberapa waktu lalu.
Mengetahui adanya dugaan pemberian kemudahan izin tersebut oleh kalapas, dimanfaatkan oleh oknum wartawan untuk melakukan pemerasan kepada Kalapas. Atas permintaan oknum wartawan tersebut, pihak Lapas akhirnya membebankan kepada AS untuk membayar tuntutan oknum wartawan tersebut dan terjadilah transaksi pemberian uang sebanyak tiga kali.
Yakni dari nominal Rp 2,5 juta pada 22 April 2021, Rp 3,5 Juta pada 25 April 2021 dan Rp 6 juta pada 26 April 2021 dengan jumlah global Rp 12 juta. Yang nominalnya lebih sedikit, dari permintaan oknum wartawan yakni Rp 300 juta.
Menanggapi hal tersebut, Yandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku tidak tahu ada kasus yang melibatkan dirinya.
“Saya malah tidak tahu siapa yang melapor itu (ke polisi). Saya baik-baik kok dengan wartawan. Saya malah menghargai profesi wartawan, karena mereka saya tidak akan sukses atau institusi tanpa wartawan,” kata Yandi, Rabu (30/6/2021).
Yandi pun malah mengaku kaget dan mengaku siap diperiksa polisi jika diminta polisi. “Saya kaget ada berita itu. Dipanggil sebagai saksi, saya bersedia bahkan saya sampaikan ke Polres saya sudah purna dan tidak ada masalah,” katanya.
Terkait ada aduan masyarakat berinisial AHS yang melaporkan adanya dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan. Yandi yang kini purna tugas dan jabatannya sebagai Kalapas digantikan oleh Plt. Kalapas Kelas II Bondowoso Sarwito. Malah mendesak polisi untuk melakukam penyelidikan terhadap pria berinisial AHS itu.
“Saya juga tidak merasa diperas. Saya juga tidak kenal dengan yang melapor ke Polres itu. Tidak pernah ngerti dan tidak pernah tahu. Itu malah harus disidik yang tanda tangan (soal laporan ke Polres Jember yang dilakukan AHS),” katanya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi membenarkam adanya laporan polisi soal dugaan pemerasan terhadap Kalapas Kelas 2A Jember. “Untuk laporan tersebut kami baru terima hari ini suratnya. Kami akan memeriksa beberap saksi,” kata Yogi saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
“Kami juga akan melakukan gelar perkara lebih lanjut, dan penyelidikan ke pihak-pihak terkait. Bagaimana hasilnya nanti kami informasikan,” pungkasnya. (ark/tog/mzm)
