Indeks
Hukum  

Tak Dinafkahi 3 Bulan Lebih, Suami Dipidanakan Istri

Angka Perceraian Kabupaten Malang Tertinggi di Indonesia

Malang, Memox.co.id -Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia. Bahkan di tahun 2018 ada sebanyak 8.524 kasus perceraian yang membuat Kabupaten Malang menempati urutan kedua setelah Indramayu untuk jumlah kasus perceraian tertinggi.

Namun, dalam beberapa kasus yang terjadi, juga ada yang memperkerakan kasus perceraian ke rana pidana. Seperti perkara yang dialami oleh salah seorang warga Desa Sumbermnajing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Onny Agus Sisdiyantoko.

Onny dilaporkan oleh Endang Sri Wulandari warga Desa Putat Kidul Kecamatan Gondanglegi yang tidak lain adalah istrinya. Endang melaporkan suaminya karena dinggap telah menelantarkan ia dan putrinya yang diduga telah dilakukan sejak Onny meninggalkannya sejak Bulan Januari 2018 lalu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor, Agus Subyantoro, sebelum Onny meninggalkan istrinya pada Januari 2018, Endang mengaku bahwa ia sering bertengkar dengan suaminya. Tidak jarang pula pertengkaran yang dihadapi adalah buntut dari masalah kecil yang berujung menjadi besar.

Masih menurut Agus, Endang merasa terlapor yang masih sah sebagai suaminya menurut hukum, tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami dan sebagai kepala keluarga untuk melindungi endang dan anaknya, selain itu juga tidak memberi nafkah secara lahiriyah dan batiniyah hingga perkara ini dilaporkan kepada pihak berwajib.

Namun, Agus mengatakan, bahwa pihaknya menyayangkan perkara yang menyeret Onny Agus Sisdiyantoko sebagai kliennya yang menjadi pihak terlapor dalam kasus tersebut. Pasalnya, menurut Agus, perkara tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme gugat cerai di di Pengadilan Agama.

Ia mengatakan, salah satu alasan gugat cerai dilakukan adalah karena sang suami tidak memberikan nafkah secara lahiriyah dan batiniyah kepada sang istri. “Ya seharusnya perkara ini kan bisa diselesaikan melalui mekanisme gugat cerai yang saat ini sudah diproses di Pengadilan Agama. Beda lagi kalau memang ada unsur KDRT,” ujar Agus usai sidang, Kamis (16/5).

Sementara itu, selaku kuasa hukum pihak terlapor, Agus tetap akan menghormati putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi yang diajukannya. Yang mana menurutnya, berpedoman pasa pasal 81 KUHP dan peraturan Mahkamah Agung no. 1 tahun 1956 yang cukup beralasan jika perkara yang dipidanakan dilakukan penangguhan pemeriksaan di PN Kepanjen karena tidak layak diperiksa saat ini.

“Secara hukum kami harus menghormati keputusan majelis hakim. Namun sebagai kuasa hukum merasa kecewa karena menjadi presiden buruk bagi kepastian hukum dan penerapan hukumnya. Karena seharusnya masalah ini bisa diselesaikan secara perdata melalui gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kepanjen,” pungkasnya. (kik/fik)

Exit mobile version