Tak Dapat Uang Bagian Penjualan Tanah, Warga Probolinggo Laporkan Pembeli ke Polisi

, Warga Probolinggo Laporkan Pembeli ke Polisi
Lahan yang diperjualbelikan yang akhirnya memicu konflik. (foto:hnr)

MEMOX.CO.ID – Karena berselisih soal pembagian uang penjualan tanah warisan, salah satu ahli waris, warga Probolinggo melaporkan pembeli tanah ke Polres Probolinggo atas dugaan penggelapan. Adalah SBT (53) warga Kelurahan Tisnonegaran , Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo melaporkan BR (37), warga Desa Kademangan, Kecamatan Kademangan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah SHM tanah warisan dengan nilai jual sekitar Rp 600 juta.

Laporan pengaduan penggelapan itu berawal dari penjualan sebidang tanah warisan tanah milik almarhum  B. Sunarjo Al. Sumijati seluas 2.232 meter persegi di wilayah Desa Tisnonegaran , Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo pada (12/12/2022) melalui notaris PPAT Sofia.

Menurut SBT, laporan itu terpaksa dilakukan karena sebagian uang yang telah diberikan oleh pembeli kepada salah satu ahli waris yang diberikan kepercayaan yaitu Satino dan Sahyo tidak sampai ke 14 ahli waris yang lain.

Sementara itu, atas laporan tersebut, pihak kepolisian sudah memanggil para pihak untuk diminta keterangan sebagai bagian proses penyelidikan. “Pihak kepolisian sudah memanggil saksi dan terlapor, kasus tersebut masih dalam proses Lidik,” kata Kasatreskirm Polres Probolinggo Kota AKP Jamal  saat dikonfirmasi,  Senin (11/9/23).

Dari laporan tersebut, Polres Probolinggo telah menindaklajuti, dengan barang bukti titipan oleh notaris adalah sertifikat SHM , perjanjian pengikat jual beli, kuasa menjual tanah, tanda terima SHM dari terlapor, lampiran pengurusan  akta jual beli.

Saat dikonfirmasi, pembeli terlapor,  BR, menjelaskan, transaksi pembayaran pembelian tanah itu sudah terjadi sejak (19/11/22) secara tunai dan transfer sekitar Rp215  juta. Dalam bentuk pengurusan surat waris , surat tanah dan pekerjaan diantaranya pembuatan jembatan  melalui salah satu ahli waris yang ditunjuk atas kesepakatan ahli waris lainnya yaitu Satino dan Sahyo. Dengan total yang telah dikeluarkannya selaku pembeli kurang lebih Rp 522 juta.

Para ahli waris yang menyetujui penjualan tanah tersebut kepada BR yaitu Achmadi, Satino, Subianto, Edi priyanto, Siti Sundari, Nurjatil Fadilah, Sri Nurhayati . Ada juga Moh. Nawawi, Achmad Nawawi, Agus supriyanto, Dwi Aprilia , Syahroni, Hamdana dan Samhusein. (hnr)