MEMOX.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut dibuat menyusul pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.
Dipimpin Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, bersama sejumlah anggota yang tergabung dalam PWI Malang Raya, laporan resmi disampaikan ke SPKT Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 21 Juli 2026.
Cahyono menjelaskan, laporan bermula ketika dirinya sedang berada di Kantor PWI Malang Raya di Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, ia mengakses platform YouTube dan menyaksikan video konferensi pers Hotman Paris di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Dalam tayangan tersebut, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan sebuah perkara. Namun, situasi memanas ketika Hotman Paris diduga melontarkan ucapan, “Lu punya otak nggak?”, kepada wartawan yang bertanya.
“Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang,” ujar Cahyono kepada awak media di Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026).
Menurut Cahyono, sebagai organisasi profesi wartawan, PWI Malang Raya memandang ucapan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan insan pers, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Ia juga menilai peristiwa tersebut dapat menjadi preseden buruk terhadap jaminan kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Atas dasar itu, PWI Malang Raya memutuskan menempuh jalur hukum agar dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut dapat diproses secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, laporan tersebut telah diterima Polresta Malang Kota dan masih berstatus penyelidikan (lidik).(fik/pwi)






