MEMOX.CO.ID – Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), alokasi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di tahun 2023 ini harus 40 persen. Namun, Kota Probolinggo belum sanggup menyediakan anggaran 40 persen untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo.
Sebelumnya, pencairan dana hibah ini memang terbilang alot. Antara Pemkot Probolinggo Kota dan KPU tidak menemukan titik terang. Soal besarannya, KPU Kota Probolinggo melandaskan Peraturan Kemendagri Nomor 41 Tahun 2020. Intinya, harus 40 persen di tahun 2023, dan 60 persen di tahun 2024.
“Pembahasan kembali dilakukan pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Hasilnya, Pemkot dan KPU Kota Probolinggo menyepakati alokasi dana hibah 2023 tidak mencapai 40 persen atau sebesar Rp 1,3 miliar dari total hibah Rp 23 miliar,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri, Selasa (14/11/2023).
Ahmad Hudri mengatakan, pemkot mengatakan akan mencairkan sisa dari 40 persen itu di awal tahun 2024. Bersamaan dengan pencairan yang 60 persen.
“Jadi itu sudah solusinya, perkara menyalahi Permendagri, ya itu kan menjadi semacam pengikat pada Pemkot, bukan pada kami,” tandasnya.
Pencairan tidak mencapai 40 persen ini dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Probolinggo Sonhadji. Sebab, nilai itu sudah pemkot cantumkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023.
“KPU bisa menerima hibah sesuai yang teralokasi di Perubahan APBD 2023 dan Rencana APBD 2024,” tuturnya.