Indeks
Hukum  

Sukseskan Pemilu, Bawaslu Lakukan Refleksi Penanganan Pelanggaran

Bondowoso, Memo X
Untuk menyukeskan Pemilu, Baik Pileg (DPR RI, DPRD I, DPRD II), DPD, maupun Pilpres, Bawaslu Kabupaten Bondowoso melakukan Refleksi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2019 di Kabupaten Bondowoso.


Muhammad Hasyim, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawalu kepada Memo X mengatakan, setidaknya ada regulasi yang mengatur penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2019.


“Dasar hukum tersebut adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu, dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu”, kata Hasyim.


KPU, lanjutnya, memberikan waktu untuk melakukan kampanye, terhitung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Setelah itu masa tenang selama 3 hari dan 17 April 2019 dilakukan pemungutan suara.


Dikatakan, tugas Pengawas Pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, dan sengketa prosesnya. Mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu dan mencegah terjadinya praktek money politik.


Sedangkan kewenangan kami, tambah Hasyim, menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Memeriksa, mengkaji, dan memutus Pelanggaran administrasi Pemilu dan Politik Uang.


Kegiatan tersebut dihadiri, seluru anggota Panwascam Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) dan stap HPP, Bawaslu Jatim, Purnomo, dari Kejaksaan Ardian Wahyu Eko SH.MH, dan Kasatreskrim (Gakkumdu), Jamal SH, MH Kasatreskrim, SH. (sam)

Exit mobile version