Suami Bunuh Istri di Aceh Karena Sering “Live” TikTok

Ft: Tersangka M, pembunuh istrinya sendiri. (ist)
Ft: Tersangka M, pembunuh istrinya sendiri. (ist)

MEMOX.CO.ID – Seorang pria berinisial M (49), warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri akibat kesal lantaran keseringan bermain TikTok.

Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan adanya seseorang warga meninggal dunia di rumahnya, Kamis (12/9/2024).

Saat polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, di hari yang sama M juga tidak berada di rumahnya. Sehingga, hal ini menimbulkan kecurigaan dari petugas di lapangan.

M diamankan polisi, pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

“Karena sudah tidak berada di lokasi, polisi langsung menduga M sebagai tersangka,” kata Erwinsyah saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (14/9/2024).

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali menerima laporan dari warga bahwa M sudah kembali ke rumahnya. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa M ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Awalnya dia tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pada Jumat (13/9/2024) pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Erwinsyah.

M mengaku membunuh istrinya menggunakan tali nilon yang dililitkan ke leher sang istri. Pada saat itu korban sedang berdiri di samping kamar mandi.

Setelah melakukan aksinya, M kemudian meninggalkan rumah dan kembali bekerja sebagai pedagang es krim keliling.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan itu disebabkan rasa malu dan emosi yang dirasakan oleh M.

“Korban sering bermain media sosial seperti TikTok, karaoke dengan teman-temannya, dan kerap keluar rumah tanpa izin dari suaminya. Hal ini membuat M marah karena tingkah laku telah diketahui para tetangga,” tutur Erwinsyah.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (*/cdp/mzm)