Malang, MEMOX.CO.ID – Dua pasangan calon yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang dinyatakan lolos administrasi. Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang itu yakni M Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf), kemudian Gunawan Wibisono-dokter Umar Usman (GUS).
“Mulai tanggal 13-14 September, kami akan melakukan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi. Perbaikan persyaratan sudah selesai. Sudah lengkap semua,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika kepada Memo X saat dikonfirmasi Jumat (13/9/2024) kemarin.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, tahapan selanjutnya adalah masa tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi. Tanggapan masyarakat itu dibuka usai pengumuman administrasi, hingga 21 September 2024 mendatang.
Di sana, kata Dika sapaan akrabnya Mahaendra Pramudya Mahardika, formulir masing-masing calon akan diumumkan di laman KPU. “Sehingga masyarakat bisa memberi masukan atau tanggapan terkait paslon yang sudah dinyatakan memenuhi syaraat,” katanya.
Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang dengan disertakan identitas pengirim serta bukti yang relevan.
“Tanggapan itu terkait persyaratan administrasi, dokumennya. Apakah ada masukan, tanggapan, atau ijazahnya tidak sesuai benar atau tidak. Kami juga akan melakukan klarifikasi dan verifikasi,” katanya.
Jika tidak ada, lanjut pria yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini, tanggal 22 September 2024 akan dilakukan penetapan pasangan calon. Kemudian tanggal 23 September 2024, atau keesokan harinya, akan dilakukan pengundian nomor urut.
“Pengundian nomor urut tanggal 23 September. Tanggal 22 September penetapan paslon,” pungkasnya. (nif).






