Hukum  

Sopir Truk Bak Terbuka PT. Hidup Baru Turen, Dapat Sosialisasi Larangan Mengangkut Orang

SOSIALISASI: Anggota Satlantas Polres Malang saat melaksanakan himbuan Prokes dan larangan truk bak terbuka mengangkut orang ke para sopir PT. Hidup Baru Turen

Malang, Memox.co.id – Unit Dikyasa Satlantas Polres Malang melaksanakan kegiatan himbauan Prokes Covid-19 dan larangan kendaraan barang/truk bak terbuka untuk mengangkut orang yang bertempat di PT. Hidup Baru Turen Kabupaten Malang, Rabu (09/06/2021).

Kegiatan sosialisasi tentang pentingnya selalu mematuhi Prokes Covid-19 serta larangan mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka yang dilaksanakan Satlantas Polres  Malang melalui Unit Dikyasa salah satu upaya Polres Malang menekan tingkat Laka Lantas dan penyebaran Covid-19.

Kepada Memox.co.id Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K ditempat terpisah mengatakan, kegiatan sosialisasi pentingnya mematuhi Prokes Covid-19 saat melaksanakan aktivitas diluar rumah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satlantas Polres Malang.

FOTO BERSAMA: Anggota Satlantas Polres Malang bersama para sopir bak terbuka PT Hidup Baru Turen

“Dalam giat ini juga kami menghimbau masyarakat khususnya yang memiliki mobil bak terbuka untuk tidak mengangkut penumpang/orang seperti yang kami sampaikan kepada para sopir yang bekerja di PT. Hidup Baru Turen,” ujarnya.

Baca Juga : Sopir Pickup Pasar Hewan Singosari, Dapat Sosialisasi Larangan Mengangkut Orang

Lanjutnya, “Tidak hanya itu kami juga mengingatkan kepada para sopir untuk tetap mematuhi Prokes termasuk melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan untuk oprasional serta selalu mematuhi peraturan dalam berkendara seperti yang tercantum dalam UU lalu lintas no. 22 Tahun 2006 tentang lalu lintas dan angkutan barang,” himbau AKP Agung. (fik)