MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar rapat paripurna dengan agenda penting berupa penandatanganan persetujuan bersama terhadap penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Ruang Graha Paripurna, Senin (3/11/2025).
Penetapan Raperda ini tidak sekadar revisi teknis dari pemerintah pusat, melainkan merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi. Optimalisasi ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Bondowoso.
Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadapi tantangan fiskal, terutama akibat kebijakan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kondisi ini menuntut seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk terus berinovasi, menggali potensi pendapatan asli daerah, dan mengalokasikan anggaran secara efektif serta efisien agar program prioritas pembangunan tetap berjalan baik,” ujar Bupati.
Pihaknya juga mengapresiasi kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah terjalin dalam setiap proses pembentukan kebijakan daerah, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan Bondowoso yang lebih baik dan semakin berkah.
Selain itu, dalam rapat yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah Bondowoso dan DPRD Bondowoso mengenai kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. KUA-PPAS ini akan menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid juga menyampaikan nota penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah (Perumda) Ijen Tirta Kabupaten Bondowoso. Raperda ini disusun sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat Bondowoso.
Terdapat beberapa pertimbangan utama yang melatarbelakangi penyusunan raperda ini, di antaranya: Peran penting Perumda Air Minum sebagai BUMD dalam memastikan ketersediaan air bersih yang merata dan berkualitas bagi masyarakat. Kebutuhan pembaruan regulasi karena materi muatan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1993 jo. Perda Nomor 6 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi daerah saat ini.
Kewajiban transformasi PDAM menjadi Perumda, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Ia juga berharap pembahasan raperda, dapat berjalan efektif dan disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat pentingnya peran Perumda Ijen Tirta dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat.
“Semoga segala niat baik, tenaga, dan pikiran yang telah dicurahkan dalam proses ini menjadi amal ibadah dan membawa keberkahan bagi Bondowoso,” pungkasnya.(rif/syn)






