Sesuai dengan amanat Perpres SPBE harus dilaksanakan dengan mengedepankan beragam prinsip antara lain meliputi keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, serta interoperabiltas. Sehingga kolaborasi dan sinergisme tentu menjadi kunci dalam implementasi SPBE yang terpadu.
“Kementerian Kominfo siap berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan stakeholders terkait dalam penyelenggaraan SPBE dan menghadirkan kebijakan penunjang pelaksanaan SPBE sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Nezar Patria.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyono mengucapkan terima kasih kepada Kemenkominfo RI atas perolehan penghargaan yang diraih kali ini.
“Tentunya ini merupakan sebuah kehormatan bagi Pemkab Bojonegoro dan menjadi pemicu untuk lebih semangat dalam memberi pelayanan,” ujarnya. (*/sgg)
