Indeks
Hukum  

Setubuhi Anak Angkat Hingga Hamil, Oknum Dishub Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum PNS Dishub Kabupaten yang tega menyetubuhi anak angkatnya hingga hamil.
Oknum PNS Dishub Kabupaten yang tega menyetubuhi anak angkatnya hingga hamil.

Blitar, Memox.co.id – AG (56), warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dilaporkan telah menyetubuhi A (16) anak angkatnya hingga hamil. Akibat perbuatannya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar ini, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat menyetubuhi anak angkatnya, tersangka dipengaruhi minuman beralkohol. Persetubuhan ini berawal usai pulang kerja, tersangka menegak minuman berakohol. Kemudian pulang ke rumah dan langsung masuk kamar anak angkatnya, yang kebetulan di dalam kamar ada A (korban) sedang bermain handphone (HP).

“Tersangka masuk ke kamar korban yang tidak ada pintunya. Kemudian tersangka langsung memeluk korban yang sedang rebahan sambil bermain handphone ditempat tidurnya. Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban,” kata Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut Fanani menhampaikan, setelah menyetubuhi korban, tersangka menanyakan kepada korban kapan terakhir datang bulan, karena takut korban hamil. Selanjutnya korban menjawab, kalau dia baru saja selesai datang bulan. Beberapa waktu pasca peristiwa tersebut korban hamil.

“Karena korban hamil, tersangka kemudian bingung dan kemudian meminta seseorang untuk melakukan pengguguran janin yang dikandung korban. Umur janin tersebut sekitar empat bulan,” tandasnya.

Kapolres Blitar menambahkan, perbuatan ini terbongkar setelah aksi pengguguran kandungan diketahui kakak korban. Kemudian kakak korban melaporkan perbuatan tersangka  ke Polsek Wlingi. Kemudian diteruskan ke unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.

“Saat ini sedang kami sedang menyelidiki tempat yang digunakan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban,” jelasnya.

Sementara menurut keterangan tersangka (AG), aksi aborsi dilakukan dilakukan di wilayah Kecamatan Sutojayan, di rumah salah satu oknum tenaga kesehatan. 

“Korban diminta meminum obat-obatan yang dibeli dari tenaga kesehatan tersebut untuk menggugurkan kandungan,” ujarnya.

Tersangka mengakui perbuatan tak bermoral tersebut, dilakukannya tanpa sadar, karena terpengaruh minuman keras. “Percaya atau tidak, setelah  melakukan persetubuhan, saya merasa menyesal,” akunya.

Tersangka yang telah beristri dan memiliki lima anak tersebut, mengaku telah menjadi ayah angkat korban selama empat tahun. Bahkan tersangka membiayai semua kebutuhan sekolah korban.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (jar)

Exit mobile version