Malang, Memox.co.id – Sungguh malang nasib Setia Nurmiati, alias Ayu (21) warga Desa Lemah Duwur Kecamatan Wagir Kabupaten Malang yang ternyata korban pembunuhan oleh mantan pacarnya bersama temannya yang mayatnya ditemukan setengah bugil, Selasa lalu (23/3/2021).
Dalam keterangan pers Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K.MH menjelaskan, sebelum melakukan pemerkosaan Wahyudi (34) asal Kecamatan Semanding Tuban yang diketahui mantan pacar korban terlebih dahulu menabrak korban karena ketahuan memiliki wanita idaman lain.
“Dalam aksi bejatnya itu, dilakukan tersangka bersama temannya Adi Prayitno alias Dalbo (28) asal Desa Dilem Kecamatan Kepanjen yang juga teman kerja korban di Cafe 88 Pakisaji Kabupaten Malang,” ujarnya, Kamis (25/03/2021).
Baca Juga : Demi Menutupi Hutang, Warga Tumpang Gelapkan Puluhan Mobil Rental
AKBP Hendri juga menjelaskan, tersangka menabrak korban dengan mobil truk Hino yang dikemudikan Wahyudi. Terungkapnya kasus ini hasil dari pengembangan tim penyidik Satreskrim Polres Malang.
Kronologi kejadian berawal dari Ayu yang mengetahui Wahyudi memiliki kekasih lain mendatangi kendaraanya. Sedangkan di truk tersebut Wahyudi memang tengah beristirahat bersama wanita lain berinisial AM pasca melakukan pesta di Cafe 88.
Gedoran Ayu di kendaraan miliknya membuat Wahyudi terganggu sehingga membuat dirinya menyalakan kendaraan dan pergi untuk menghindari percekcokan. Apes nasib Ayu, wanita muda itu akhirnya harus tertabrak ban belakang sehingga membuat tulang ekor dan tulang pahanya patah akibat dari benturan tersebut.
Baca Juga : Orang Tua Sering Dihina, Pemuda 17 Tahun Tega Habisi Mantan Juragan
“Saat berada dalam perjalanan, Wahyudi menelpon Adi yang merupakan penjaga cafe 88 untuk mengecek keadaan Ayu. Ketika dicek, Adi menyeret Ayu ke warung kosong untuk melampiaskan nafsunya karena Adi juga tengah dalam keadaan mabuk,” terang Kapolres Malang.
Kedua tersangka dijerat pasal 338 dengan ancaman 9 tahun juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan Dalbo sendiri dikenakan pasal Pasal 286 tentang menyetubuhi orang dalam tidak berdaya dengan ancaman 9 tahun dan diperkuat dengan menyetubuhi hingga meninggal. (fik)
