Indeks
Hukum  

Pria Gangguan Jiwa Bunuh Ayah Kandung, Minta 3 Juta Dikasih 1 Juta

PEMBUNUH AYAH KANDUNG: Kapolres Malang AKBP Hendri saat rilis kasus pembunuhan terhadap ayah kandung yang dilakukan Anak kandungnya sendiri.

Malang, Memox.co.id – Kasus pembunuhan anak kepada ayah kandungnya pada Selasa lalu (23/3/2021) akhirnya diungkap oleh jajaran Polres Malang, Kamis (25/03/2021).

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar memaparkan bahwa Adi membunuh ayah kandungnya, Tamin (50) karena dirinya tidak diberikan uang oleh ayahnya sebesar Rp 3 juta dalam percekcokan sesaat sebelum terjadinya pembunuhan tersebut.

“Tersangka hanya diberikan Rp 1 juta oleh ayahnya. Hal itulah yang membuat Adi akhirnya murka dan tega menghabisi nyawa ayahnya,” ujar Kapolres Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri juga menjelaskan, dari keterangan tersangka ayahnya sempat berselingkuh dengan mantan istrinya. Sehingga potensi untuk melakukan tindakan keji tersebut menguat, walaupun tuduhan Adi tidak bisa dibuktikan secara langsung.

Baca Juga : Setelah Ditabrak, Mantan Pacar Juga Diperkosa

“Percekcokan yang terjadi pada Senin lalu antara korban dan tersangka dikatakan memang sering terjadi lantaran Adi yang menuntut ayahnya mengikuti kemauannya. Berdasarkan dari hal itulah tetangga akhirnya sudah mulai biasa dengan pertengkaran yang terjadi pada malam hari tersebut.

Salah satu warga juga sempat melihat dengan mata kepala sendiri kalau Adi pergi dari rumah pukul 02.00 WIB dini hari. Namun korban tak kunjung keluar dari rumah hingga pagi hari. Akhirnya warga melihat keadaan dan menemukan Tamin bersimbah darah dengan tebasan senjata tajam dan luka bakar.

AKBP Hendri menuturkan, Adi kedepannya akan ditempatkan kembali di RSJ Kecamatan Lawang. Untuk menghindari potensi yang tidak diinginkan jika ditempatkan pada ruang tahanan Polres Malang.

“Kami masih berkoordinasi dengan pihak RSJ. Namun jika dalam keadaan normal maka tersangka akan dikenai Pasal 338 juncto 351 ayat 3 dengan hukuman 9 tahun penjara,” ujar AKBP Hendri. (fik)

Exit mobile version