Malang, Memox.co.id – Disinyalir sering mendapat perlakuan tidak sopan dengan menjelek-jelekan kedua orang tuanya, NP (17) dengan gelap mata tega menghabisi sepasang suami-istri RJ (48) dan IM (44) pengusaha ATK Fotocopy di Jl. A. Yani No. 01 RT01/RW13 Desa Turen, Kecamatan Turen.
“Sejak Tahun 2017 Tersangka NP bekerja di toko ATK milik korban. Tersangka NP keluar dari pekerjaannya pada Februari 2021 lalu, karena sakit hati sering mendapat perlakuan tidak sopan dari korban. Sejak saat itu tersangka sangat dendam dan ingin membunuh korban,” terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat press release di Lobby Polres Malang, Jumat (19/02/2021) sore.
Dalam aksinya, tersangka NP mengajak temannya yaitu RB (23) untuk mencuri di rumah milik korban pada, Selasa (26/1/2021). Setelah mengantar NP ke TKP, tersangka RB kemudian langsung pergi bersembunyi.
“Tersangka naik ke atap Ruko melalui bangunan di sebelahnya. Tersangka NP langsung merusak dan membuka laci meja toko menggunakan obeng yang telah disiapkan, dan langsung mengambil uang Rp. 2.500.000,- dan ratusan materai 6000 dan 3000,” jelas AKBP Hendri.
Usai menggasak uang dan ratusan materai, NP kemudian menyuruh RB untuk mematikan lampu melalui dua buah saklar meteran toko. Setelah lampu mati, NP bergegas menuju kamar tidur korban sambil membawa pisau cutter.
Dengan keji NP melukai telinga kiri, leher kiri dan punggung kanan istri korban IM (44) hingga mengalami luka sayat berdarah. NP selanjutnya mengejar korban RJ yang berusaha kabur lewat jendela kamar.
“Korban langsung diserang dengan menggunakan dua buah cutter secara bertubi hingga korban mengalami luka sayatan berdarah pada lengan tangan kanan, leher, dan kepalanya. Tersangka NP kemudian kabur lewat jendela dapur dan melewati atap hingga ke bangunan belakang. Disana sudah menunggu tersangka RB untuk membantu pelarian,” imbuh Kapolres Malang.
Baca Juga: Polres Malang Rilis Kasus Pembunuhan Gara-Gara Lahan Bengkok
NP dan RB kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam balik jeruji Polres Malang guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dijerat dengan Pasal 340 dan pasal 365 KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Malang berupa satu unit Sepeda Motor, jaket warna Hitam, laci kayu warna coklat, 2 buah pisau cutter, tali warna putih serta HP REDMI 4 warna putih. (fik)
