Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Malang Mengeluh Adanya Wacana Tapera

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Malang Mengeluh Adanya Wacana Tapera
Karyawan pabrik rokok di wilayah Kabupaten Malang. (foto: dok nif)

MEMOX.CO.ID – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang mengeluh adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, wacana yang diperuntukkan masa depan ini, harus memotong gaji karyawan untuk iuran dana Tapera.

Ketua SPSI Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo menilai, pemotongan gaji karyawan sudah terlalu banyak. Misalnya untuk BPJS Kesehatan dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT). Sehingga jika wacana pemotongan gaji karyawan ditambah untuk iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang sebesar 2,5 persen ini, maka karyawan sungguh keberatan.

“Kalau itu nanti wajib menjadi kepesertaan, maka para karyawan sungguh amat sangat keberatan,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Sebenarnya, program ini baik untuk masa depan agar memberikan ruang bagi karyawan yang belum memiliki tempat tinggal atau rumah. Namun, perlu adanya pengondisian tingkat kesejahteraan karyawan terlebih dahulu. Apalagi, tidak semua gaji karyawan tinggi.

“Dalam kondisi real, meskipun karyawan sudah bekerja 5-7 tahun, gajinya tetap UMK,” jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa pekerja dalam masa kerja 1 tahun atau lebih harus di atas Upah Minimum.

Kendati demikian, pemerintah harus mengkaji ulang peraturan tentang Tapera ini hingga tingkat kesejahteraan karyawan terjamin.

Kusmantoro Widodo menambahkan, jika dianalogikan tentang pemotongan Tapera ini, ia mengaku sungguh tidak masuk akal. Karena nilai yang didapat tidak sesuai dengan harga rumah.

Contoh, dirinya punya gaji Rp 3,3 juta sesuai UMK Malang. Kemudian bekerja sejak usia 20-56 tahun. Apabila pekerja diwajibkan iuran Tapera sebesar 2,5 persen sekaligus 0,5 persen dari pengusaha, maka uang hasil iuran itu hanya sekitar Rp 42.768.000.

“Nah, pertanyaannya sekarang, masih adakah tanah atau rumah yang seharga segitu?. Tidak mungkin,” jelasnya.

Maka dengan begitu, ia menghimbau aturan tentang Tapera dikaji ulang dan Jagan diberlakukan sebelum kesejahteraan karyawan diperhatikan.

“Kecuali pemerintah memberikan subsidi kepada pekerja karena pekerja memberikan kontribusi kepada negara,” pungkasnya. (nif/syn)