SAMPANG, Memox.co.id – Dalam sepekan, Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu (SS). Terbukti, korp baju coklat berhasil mengamankan empat tersangka sekaligus.
Empat tersangka itu merupakan pengungkapan dari tiga kasus berbeda. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita SS sampai ratusan gram.
Empat tersangka diantaranya, Muhammad Sehid (35) warga Desa Rapa Laok Kecamatan Omben Sampang. Dia diketahui sebagai pengguna barang haram jenis sabu. Polisi berhasil menangkap di rumahnya, 25 Juni 2020 dengan barang bukti yang diamankan sebesar 0,26 gram.
Selanjutnya, pada kasus berbeda, polisi mengamankan Nasihun Amin, warga Desa Pengarengan Kecamatan Pengarengan, Sampang. Pria berumur 23 tahun ini tercatat 8 kali sebagai pengedar.
Polisi meringkusnya di rumahnya pada 19 Juni 2020. Barang bukti yang diamankan berupa SS seberat 0,36 gram dan uang Rp 200 ribu yang diduga hasil bisnis narkoba.
Terakhir, polisi berhasil menangkap dua tersangka sekaligus dalam satu kasus. Mereka adalah Abdul Akhya (25) dan Moh. Naji (28), keduanya warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Keduanya merupakan jaringan narkoba dengan barang bukti cukup banyak. Polisi berhasil menemukan SS seberat 302,83 gram. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Gunung Rancak Kecamatan robatal, Sampang pada 19 Juni 2020.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra melalui Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Hari Siswo mengungkapkan, SS yang cukup banyak ditemukan dalam tas tersangka terakhir. Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan sebelum menangkap tersangka.
“Barang bukti itu sudah terbagi 4 buah yang terbungkus plastik klip bening. Masing-masing buskus memiliki berat 100,77 gram, 100,48 gram,70,68 gram, dan 30,90 gram,” ucapnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pamekasan itu menambahkan, tersangka terakhir merupakan kurir sabu. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Tapi polisi berhasil menggagalkan sebelum transaksi terjadi.
“Dari pengakuan tersangka, mereka sengaja menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan. Hasilnya untuk dibuat foya-foya,” terangnya.
Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara dengan denda Rp. 10 milyar. (fat/ono)






