Hukum  

Senin Depan Bappeda Serahkan RPJMD Ke KPU Kab Malang

MEMOX.CO.ID – Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, mengatakan akan menyerahkan dokumen rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang periode 2025-2029 pada Senin depan, ke kantor KPU Kabupaten Malang, Jum’at (26/07/2024).

Penyerahan itu dilakukan agar menjadi acuan utama calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada 27 November 2024 mendatang di Kabupaten Malang.

“Insyaallah Senin depan akan kami serahkan ke KPU setelah penyempurnaan dokumen baik saran dari Bupati Malang dan kepala daerah kepala daerah terkait,” katanya Jumat (26/7/2024).

Tomie mengatakan, rancangan teknokratik RPJMD ini dibuat lantaran satu amanat yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendesain lima tahun ke depan apa yang akan dilakukan Kabupaten Malang.

Rancangan teknokratik ini memuat gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan, permasalahan, isu strategis, dan rekomendasi kebijakan.

Sehingga, kepala daerah terpilih nantinya dalam menjalankan kebijakannya, akan berpedoman kepada RPJMD yang sudah disusun. Dan di dalam RPJMD, juga tertuang Visi Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 tahunan.

“Nah di RPJP itu sudah ada Visi sampai menjadi Malang berkelanjutan dan Misi-nya juga ada hingga target dan indikatornya. Ini menjadi hal utama kita masukkan di teknokratik ini,” katanya.

Sehingga nanti, waktu kepala daerah yang akan menjalankan, akan menyusun dan mendetailkan Visi-Misi itu seperti target dan indikatornya.

Lebih lanjut Tomie mengatakan, bagi calon kepala daerah yang akan bertarung, juga bisa memakai Visi Misi yang sudah ada di RPJP itu. Karena, Visi Misi tersebut sudah dituangkan dalam RPJMD.”Atau boleh membuat sendiri,” katanya.

Tetapi, lanjut Tomie, jika membuat Visi Misi sendiri, tidak boleh lepas dari RPJP yang sudah tertuang. Karena itu merupakan rancangan pembangunan jangka panjang 20-tahunan hingga tahun 2045.

“Visi Misinya sama dengan RPJP boleh. Tinggal menyesuaikan target indikatornya saja. Atau kepala daerah membuat Visi Misi lain boleh. Tapi tidak boleh lepas dari RPJP,” tutupnya. (nif)