Jember, Memox.co.id – Ketegasan Pemkab Jember kepada pengusaha tambang ‘nakal’ kembali dibuktikan. Pasca mencabut hak pengelolaan lahan (HPL) 10 perusahaan yang melakukan penambangan non mineral di Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember, jajaran pemerintah daerah terus bergerak dengan memasang papan larangan, Rabu (16/3/2022).
Dengan dipasangnya papan tersebut tegas pemerintah melarang kepada siapapun untuk melakukan aktifitas penambangan di wilayah yang telah dipasang papan tersebut.
Di papan terdapat tulisan berbunyi ‘Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Jember, Barang Siapa Memanfaatkan Aset Ini Tanpa Izin, Akan Dikenakan Sanksi Pidana Pasal 385 KUHP. Perusakan/Pencabutan Papan Ini Akan Berakibat Tindakan Hukum. Pemerintah Kabupaten Jember Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset’.
Sekda Jember, Mirfano yang ditemui di lokasi menyebutkan, ada 10 papan larangan yang dipasang di sejumlah titik lahan pertambangan. Sesuai dengan jumlah 10 perusahaan yang HPLnya dicabut. “Kami merealisasikan rencana kita untuk HPL perusahaan (yang dicabut). Sebelumnya, kami juga sudah mengirimkan surat pencabutan (kepada 10 perusahaan) melalui kantor pos. Kemudian sekarang, kita lanjutkan dengan memasang plang (papan) pelarangan penambangan dan ancamannya adalah pasal 385 KUHP (tentang Penyerobotan lahan),” ujar Mirfano saat dikonfirmasi disela kegiatannya di Gunung Sadeng, Rabu (16/3/2022).
Untuk pemasangan papan larangan, lanjutnya, ada 10 titik. Sesuai dengan jumlah perusahaan yang HPL nya dicabut. Sebanyak 10 perusahaan itu, diantaranya CV. Guna Abadi yang menggarap pertambangan batu kapur seluas 15,4 Ha; CV. Formitra Raya 4,18 Ha; CV. Susanti Megah Perkasa 5 Ha; CV. Mada Karya 6,7 Ha; CV. Karya Nusantara 5,19 Ha. “Kemudian CV. Dwi Joyo Utomo 9,61 Ha; CV. Indoline Prima Utama 4,6 Ha; PT. Iksan Tunggal Jaya 4,43 Ha; PT. Mahera Jaya 6,8 Ha; PT. Kurnia Alam Perkasa 9,68; dengan total luasan ada 71,59 hektare yang kami cabut HPLnya itu,” sebut Mirfano.
Mirfano juga mengancam akan mengambil tindakan tegas secara hukum, kepada pihak-pihak seperti perusahaan maupun perseorangan yang nekat melakukan penambangan secara ilegal. “Nantinya kalau ada yang melanggar, kita laporkan kepada Aparat Penegak Hukum,” katanya.
Mirfano juga mengatakan, seharusnya di lokasi penambangan juga dilakukan upaya reklamasi lingkungan. Sehingga tidak hanya dilakukan penambangan, tapi juga diperbaiki lingkungannya agar tetap terjaga ekosistem yang baik. “Baru satu ini yang kita temukan, ini kita lihat sendiri. Area HPL nya sekitar 4,6 Hektare,” sebutnya.
Namun terkait temuan dugaan pengrusakan lingkungan, Pemkab Jember masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut. Dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember. “Akan kita kaji dulu, kerusakannya sejauh mana. Tapi yang kita lihatkan sekarang hanya pandangan mata, bahwa ini sudah menjadi danau (dadakan),” tandasnya. (ark/vin/mzm)
