Satukan Suara, PWI Malang Raya Tolak Draft RUU Penyiaran

TOLAK: Rekan rekan media yang tergabung dalam PWI Malang Raya saat melaksanakan demo di depan Gedung DPRD Kota Malang

MEMOX.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya satukan suara dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam Draft Rancangan Undang-undang (UU) Penyiaran, Jum’at (17/05/2024).

Draft RUU Penyiaran tersebut sejatinya merupakan revisi dari UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Pasal-pasal dalam RUU inisiatif DPR RI ini dianggap dapat membatasi kinerja jurnalis dan mengancam kebebasan pers.

Poin pertama, Pasal 42 ayat 2 menjadi salah satu titik perdebatan utama, yang menyatakan bahwa “penyelesaian sengketa jurnalistik akan diurusi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam hal ini, PWI Malang Raya menegaskan, hal tersebut tentu bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menetapkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) juga menjadi kontroversial, lantaran melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Tak hanya itu, Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang mengatur larangan terhadap konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, juga dianggap mirip dengan “pasal karet” dalam UU ITE yang membatasi kebebasan pers.