Pembunuhan dengan Motif Sakit Hati
Kota Malang, Memox.co.id – Kepolisian Polresta Malang Kota melalui Satreskrim akhirnya menetapkan Sofyan (50) suami siri sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Ratna Darumi Soebagio (56) yang merupakan istri siri tersangka, Selasa (28/09/2021).
Dihadapan rekan media Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, S.I.K. M.Si. dalam rilisnya menyampaikan, modus pembunuhan yang terjadi di JL Emprit Kecamatan Sukun, Kota Malang karena tersangka sakit hati kepada korban yang dinikahinya selama 14 tahun.
“Korban dibunuh pada hari Jumat 22 September 2021 dalam kondisi berdarah dibagian kepala. Melihat adanya kejanggalan kondisi sang ibu Bayu (23) anak korban pada hari Sabtu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian. Dengan Sofyan sebagai terlapor yang kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Malang Kota,” terang mantan Kapolres Batu ini.
Dijelaskan juga olehnya, tersangka sempat mengantar korban ke rumah persemayaman. Kasus dugaan pembunuhan kami perkuat dengan melakukan otopsi karena dengan hasil otopsi tersebut pihak Kepolisian Polresta Malang Kota bisa mengambil kesimpulan pasal apa yang bakal mengenai Sofyan.
“Dalam pengakuannya tersangka juga telah mengakui kalau dia yang telah membunuh istri sirinya atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 440 junto 338 hukum penjara maksimal hukumkan mati atau seumur hidup minimal 12 hukuman penjara,” terang AKBP Budi. (fik)
