Indeks

Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Ajak TNI Gempur Rokok Ilegal

Komitmen Satpol PP dan Bea Cukai tipe Madya Malang Bersama TNI AD Dalam Menggempur Peredaran Rokok Ilegal. (foto:ist)

MEMOX.CO.ID  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Bea Cukai Tipe Madya Malang mengajak  seluruh jajaran TNI AD khususnya Babinsa jajaran Kodim 0818 Malang-Batu untuk turut menggempur peredaran rokok ilegal yang saat ini marak di wilayah Malang Raya. Hal itu seperti tertuang dalam acara sosialisasi peredaran rokok ilegal di Aula Makodim 0818 Malang-Batu, Selasa (18/4/2023).

Dengan mengedepankan tema, peran TNI-AD dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Kabid Perlindungan  Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang Teddy Wiryawan mengatakan, pihaknya akan terus  bersinergi dengan TNI AD di jajaran Kodim 0818 Malang-Batu,khususnya anggota Babinsa yang ada di wilayah.

“Para Babinsa di wilayah itu bisa menjadi kepanjangan tangan kami dalam menyampaikan informasi terkait peredaran rokok ilegal itu hingga di seluruh pelosok desa,” terang Teddy ditemui seusai berlangsungnya acara.

Alasan digelarnya acara sosialisasi peredaran rokok ilegal ini di Makodim 0818 Malang Batu, menurut Teddy,  karena peran  TNI-AD juga sangat penting dalam menekan peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal.

“Kami tekankan kepada masyarakat agar tidak menjual serta mengisap  rokok ilegal. Adapun tujuan sosialisasi ini yaitu  untuk menyamakan persepsi dalam operasi pasar yang akan dilakukan untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Terutama terkait regulasi yang mengatur tentang larangan peredaran rokok tanpa cukai atau illegal,” imbuh Teddy.

Di tempat yang sama, Hendrik Hermawan  pejabat fungsional Pemeriksa Bea Cukai Tipe Madya Malang dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan, sosialisasi bersama TNI AD ini untuk melibatkan peran serta dari TNI AD terkait pemberantasan rokok ilegal dan pita cukai ilegal di wilayah kabupaten Malang dan Batu.

“Ini  sebagai wujud sinergi antara Bea Cukai dengan TNI AD dalam melakukan  kegiatan pembekalan terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai khususnya mengenai  Pemberantasan rokok ilegal dan pita cukai palsu,” tandas Hendrik.

Exit mobile version