Indeks
Hukum  

Satlantas Polres Malang Sosialisasi Prokes dan UU Lalu-lintas di Kalangan Pelajar

BINGKISAN: Kanit Dikyasa Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana, S.H. saat memberikan bingkisan kepada pelajar yang bisa menjawab seputar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
BINGKISAN: Kanit Dikyasa Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana, S.H. saat memberikan bingkisan kepada pelajar yang bisa menjawab seputar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Tekan Penyebaran Covid-19 dan Laka lantas di Wilayah Hukum Polres Malang

Malang, Memox.co.id – Dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di kalangan pelajar Satlantas Polres Malang melalui Unit Dikyasa melaksanakan sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19, Rabu (16/12/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi Prokes Covid-19 Satlantas Polres Malang mengandeng Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Malang sekaligus juga melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas dan etika berkendara kepada Siswa SMAN 1 Singosari Kabupaten Malang.

ANTUSIAS: Para pelajar SMA 1 Singosari terlihat begitu antusias saat mendapatkan sosialisasi Prokes Covid-19 dan UU No 22 Tahun 2009.

Dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19, kegiatan yang dipimpin Kanit Dikyasa Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana, S.H. dan Aipda Kholilah secara langsung memberikan sosialisasi Prokes Covid-19 dan keselamatan dalam berkendara di kalangan pelajar mengingat masih tingginya angka kecelakaan di jalan raya.

Pada kesempatan itu juga Ipda Yulistiana mengimbau kepada seluruh siswa-siswi SMA 1 Singosari untuk selalu menerapkan Prokes Covid-19 mulai dari mencuci tangan dengan air sabun, menjaga jarak phisik dan memakai masker.

Mewakili Kasat Lantas Polres Malang AKP Ady Nugroho, S.H., S.I.K., dirinya juga memberikan tata cara mengendarai kendaraan bermotor dengan benar khususnya kepada pelajar yang telah memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).

“Bagi yang belum memiliki SIM agar tidak terlebih dahulu mengendarai kendaraan bermotor,” imbaunya. (fik)

Exit mobile version