Indeks
Hukum  

Satlantas Polres Malang Datangi Bengkel Pemasangan Sirine dan Rotator

HIMBAU: Anggota Kamsel Satlantas Polres Malang saat melaksanakan imbauan larangan penggunaan lampu rotator dan sirine ke kendaraan pribadi maupun umum.

Malang, Memox.co.id – Unit Kamsel Satlantas Polres Malang melaksanakan kegiatan imbauan tentang larangan penggunaan lampu sirine dan rotator kepada pemilik bengkel Sumber Rejeki Kepanjen, Jum’at  (28/01/2022).

Imbauan dilarangnya menggunakan lampu rotator dan sirine untuk kendaraan pribadi dan umum sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5 mengenai lampu isyarat rotator dan sirine.

Kedatangan anggota Kamsel Satlantas Polres Malang ke bengkel Sumber Rejeki Kepanjen bertujuan untuk mengingatkan agar tidak memasangkan lampu rotator dan sirine ke kendaraan pribadi dan umum.

“Dengan melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan lampu rotator dan sirine diharapkan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan lampu rotator dan sirine serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Malang Ipda Yulistiana. (fik)

Exit mobile version