Hukum  

Satlantas Polres Malang Bekali 70 Anggota Satpol PP UU Lalulintas No 22/2009

Malang, Memox.co.id -Bertempat di gedung Sanika Satyawada Mapolres Malang Satlantas Polres Malang bekali 70 anggota Satpol PP Pemkab Malang UU Lalulintas no 22/2009 rangkaian kegiatan Bintek kerjasama Polres Malang dengan Pemkab Malang, Jumat  (6/12/19).

Kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang dilaksanakan Unit Dikyasa Satlantas Polres Malang dipimpin Ps Kanit Dikyasa Polres Malang Aiptu Mashuri bersama dengan beberapa anggota Dikyasa lainnya.

Adapun materi yang disampaikan yang berkaitan dengan UU No 22 tahun 2009  UULAJ  tentang tehnis pengaturan dan penjagaan arus lalu lintas sebagai upaya untuk menciptakan Kamseltibcarlantas.

Serta memberikan pemahaman dan pengertian tentang macam dan jenis pengaturan arus lalu lintas dari berbagai arah dan lokasi dengan cara maupun tehnis untuk berkomunikasi dengan pengguna  isyarat bunyi peluit dan isyarat cahaya,”ujar Aiptu Mashuri.

Tujuan diberikannya sosialisasi ini agar petugas Satpol PP dalam melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalin di  di lapangan harus menggunakan seragam Dinas dan menggunakan topi dan apabila giat dilaksanakan PD malam hari harus  menggunakan rompi dan lampu senter untuk lebih mengutamakan keselamatan pribadi

Petugas Satpol PP berkewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas pada waktu  dinas khususnya sewaktu melaksanakan pengamanan yang berhubungan dengan kegiatan keramaian masyarakat

Dalam melaksanakan kegiatannya dalam melaksanakan pengaturan arus lalu lintas  diwajibkan untuk selalu meningkatkan sopan santun tegas dan berwibawa sebagai wujud kwalitas pelayanan.(fik)