Malang, Memox.co.id – Polres Malang Polda Jatim, gelar kasus pencabulan terhadap 18 (Delapan Belas) siswa SMPN 4 Kepanjen Kabupaten Malang, dengan tersangka Chusnul Huda (Guru Konseling ), Sabtu siang (7/12/19).
Kelakuan bejat tersangka pencabulan dengan menggunakan rangkaian kebohongan, membujuk korban agar bersedia dijadikan relawan untuk dilakukan penelitian disertasi S3 tersangka.
Dengan cara mengambil sample sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak dan mengukur panjang penis korban. Korban mempercayai tersangka sehingga bersedia melakukan apa yang diminta oleh tersangka.
Sebelum mencabuli korban, terlebih dahulu tersangka menyuruh korban bersumpah diatas kitab suci Al Qur’an agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain serta menakuti korban apabila menceritakan maka korban akan celaka.
Tersangka menyuruh korban telanjang, kemudian tersangka memegang dan melakukan onani terhadap kemaluan korban hingga beberapa korban sampai mengeluarkan cairan sperma.
Perbuatan tersangka dilakukan terhadap sebanyak 18 orang siswa dalam waktu yang berbeda-beda,”terang Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi.
Perlu diketahui tersangka merupakan guru honorer yang mengajar PPKn dan BK (Bimbingan konseling) di sebuah SMPN 4 Kepanjen sejak tahun 2015. Bermula ketika tersangka melamar sebagai guru honorer dengan bermodalkan foto copy ijazah S1 yang diterbitkan oleh Universitas Kanjuruhan Malang yang ternyata setelah dilakukan pengecekan ijazah tersebut diduga palsu.
Tersangka memalsukan ijazah dengan cara menggunakan foto copy ijazah seorang temannya kemudian nama serta foto diganti dengan nama dan foto tersangka dengan cara ditempel selanjutnya di foto copy.
Sekira pada tahun 2017 tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban FL dengan menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan membujuk korban agar bersedia menjadi relawan pada disertasi S3 tentang kenakalan remaja dengan cara mengambil sample sperma, rambut kemaluan, serta panjang penis korban.
Perbuatan tersangka terakhir kali dilakukan sekira pada bulan Oktober 2019 terhadap korban AS. Atas peristiwa tersebut, salah satu korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan tersangka kepada salah seorang guru sehingga membuat korban korban lain berani menceritakan perbuatan tersangka.
Tersangka berhasil diamankan pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2019 sekira pukul 16.00 WIB tersangka diamankan oleh Tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim di SPBU Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang, kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Malang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun pasal yang dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) jo psl 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Uraian pasal Pasal 76E : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Pasal 82 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
”Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(fik)






