Dua Pengedar Sabu di Dampit di Bekuk Satresnarkoba Polres Malang

MEMOX.CO.ID – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti belasan paket sabu siap edar.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi,” ujar AKP Bambang, Selasa (5/5/2026).

Dua tersangka yang diamankan yakni AF (24) dan ED (33), warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/4) malam di sebuah rumah di Jalan Tunggorono, Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat total 2,37 gram yang diduga siap untuk diedarkan,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi.

AKP Bambang menambahkan, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara.

AKP Bambang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya. (fik/hms)