Hukum  

Satlantas Polres Batu Deklarasi Zero Knalpot Brong Bersama 7 Polres Karesidenan

FOTO BERSAMA; Kasat Lantas Polres Batu AKP Dadang bersama perwakilan komunitas motor dan 7 Kasat Lantas Polres Karesidenan

MEMOX.CO.IDSatlantas Polres Batu menggelar deklarasi zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam rangka mensukseskan program keselamatan Ditlantas Polda Jatim bertempat di gedung Sanika Setyawada Mapolresta Malang Kota, Senin (29/01/2024).

Dalam kegiatan gebyar keselamatan tahun 2024 diikut tujuh (7) Polres karesidenan meliputi Polresta Malang Kota, Polres Malang, Polres Batu, Polres Pasuruan Kota dan Kabupaten termasuk Polres Blitar Kota dan Kabupaten.

Deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis alias brong. Hal itu, karena suaranya mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Dalam deklarasi tersebut dihadiri perwakilan anggota komunitas sepeda motor dari 7 Polres karesidenan dan dibuka secara langsung oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip didampingi Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim Kompol Amirul

Di sela sela kegiatan, Kasat Lantas Polres Batu AKP Dadang mengatakan, deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024.

“Harapan dari kegiatan ini agar teman teman yang tergabung dalam komunitas motor bisa menyampaikan kepada teman temannya atau masyarakat lainnya untuk tidak menggunakan knalpot brong,” ujarnya.

AKP Dadang menambahkan, kegiatan deklarasi larangan menggunakan knalpot ini menggandeng puluhan peserta dari berbagai unsur elemen masyarakat seperti klub otomotif dengan menggelar penandatanganan komitmen dengan komunitas motor.

“Aksi ini sebenarnya sudah dilaksanakan serentak Minggu (14/01/2024). Ada banyak komunitas yang kita libatkan, kemudian ada deklarasi bersama. Ini bentuk kami menindaklanjuti keluhan masyarakat. Di dalamnya kita akan membuat deklarasi bersama menciptakan zero knalpot brong khususnya di wilayah Kota Batu,” terangnya.(fik)