MEMOX.CO.ID – Polres Malang melalui Satlantas menggelar deklarasi zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam rangka mensukseskan program keselamatan Ditlantas Polda Jatim bertempat di gedung Sanika Setyawada Mapolresta Malang Kota, Senin (29/01/2024).
Dalam giat gebyar keselamatan tahun 2024 di ikut tujuh (7) Polres karesidenan meliputi Polresta Malang Kota, Polres Malang, Polres Batu, Polres Pasuruan Kota dan Kabupaten termasuk Polres Blitar Kota dan Kabupaten.
Deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis alias brong. Hal itu, karena suaranya mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Dalam deklarasi tersebut dihadiri perwakilan anggota komunitas sepeda motor dari 7 Polres karesidenan dan dibuka secara langsung oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip didampingi Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim Kompol Amirul

Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Malang AKP Adis mengatakan, deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024.
“Kami juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot brong, sebagai bentuk tanggung jawab kami agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” jelasnya.
Lanjutnya,kegiatan deklarasi larangan menggunakan knalpot ini menggandeng puluhan peserta dari berbagai unsur elemen masyarakat seperti klub otomotif dengan menggelar penandatanganan komitmen dengan komunitas motor,
“Aksi ini serentak dilaksanakan pada hari Minggu (14/01/2024). Ada banyak komunitas yang kita libatkan, kemudian ada deklarasi bersama. Ini bentuk kami menindaklanjuti keluhan masyarakat. Di dalamnya kita akan membuat deklarasi bersama menciptakan zero knalpot brong,” ujarnya. (fik)