Malang, Memox.co.id – KB Samsat Talangagung Malang Selatan, Bapenda Provinsi Jatim capai target 101 persen selama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak tanggal 9 Oktober hingga 9 Desember 2021, Kamis (09/12/2021).
Pencapaian target 101 persen dari penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tidak lepas dari animo masyarakat Kabupaten Malang untuk membayar pajak kendaraan bermotornya serta memanfaatkan momen pemutihan yang dibalut dengan diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung di masa pandemi ini sangat meringankan bagi masyarakat.
Kepada Memox.co.id Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Talangagung Malang yang akrab disapa dengan Ipung mengatakan, dihari pertama program pemutihan pajak kendaraan ini, jumlah wajib pajak yang datang dan memanfaatkan program masih belum ramai atau masih terlihat landai seperti hari biasa.
“Jelang 1 pekan berakhirnya program pemutihan baru terlihat animo masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya. Hal seperti ini sudah biasa namun Alhamdulillah setelah saya menanyakan kepada salah satu wajib pajak kendaraan mereka mau menerima dan mau mengikuti proses walaupun agak lama karena meningkatnya jumlah masyarakat yang datang ke kantor Samsat,” ujarnya.
Ipung juga mengatakan, selama pelaksanaan program pemutihan berlangsung kita tidak mengalami permasalahan yang rumit termasuk dalam melayani masyarakat semua ini tidak terlepas berkat koordinasi yang baik sesama petugas pelayanan yang ada di KB Samsat Talangagung.
“Keringanan pajak kendaraan bermotor ini berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, Lalu penghapusan denda bea balik nama serta diskon sebesar 10% untuk R-4 dan 20% untuk R-2 telah usai. Kami juga telah menurunkan spanduk imbauan program pemutihan agar masyarakat tahu kalau program pemutihan telah berakhir,” terangnya.
Masih ditengah Pandemi Covid-19 petugas Samsat Talangagung tidak henti hentinya melakukan imbauan Prokes Covid-19 dengan membatasi masyarakat yang datang. Yang diperbolehkan masuk hanya pemilik kendaraan. Untuk pendamping seperti istri, saudara, dan anak, tidak diperkenankan masuk. Mereka diminta untuk menunggu di luar kantor atau di kantin. (fik)
