Program Pemutihan 1 Agustus Hingga 31 Oktober 2023
MEMOX.CO.ID – Sambut HUT RI ke-78 Pemerintah Provinsi Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur dan KB Samsat Talangagung menghimbau kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, Selasa (01/08/2023).
Himbauan ini khusus disampaikan kepada seluruh masyarakat Jatim. Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya terlewat, masih berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang digelar kembali tertanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Sebagai PDPP Samsat Talangagung Malang Selatan Ipung menyampaikan, tujuan dibukanya kembali program pemutihan PKB untuk mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.
Khususnya mengenai insentif PKB berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.
“Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.
Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim.Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim.
“Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor,” ujarnya. (fik)
