MEMOX.CO.ID – Ribuan nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di ujung ajal. Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai honorer akan di hapus pada 28 November 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nurman Ramdansyah mengatakan, ada 7 ribu tenaga honorer yang sudah terdata di pusat dari total sekitar 10 ribu tenaga non aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang.
“Sisanya kurang lebih 3 ribu itu belum masuk kategori ASN. Karena mereka adalah driver, security, dan office boy ini tidak boleh didata. Ini nanti akan ada sendiri melalui outsourcing,” katanya Senin (31/7/2023).
Yang disebut aparatur sipil negara (ASN) sesuai PP 49/2018, hanyalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS).
Lantas bagaimana nasib mereka?, Nurman mengatakan, di sana disebutkan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) agar menganggarkan untuk gaji tenaga non ASN.
Soal apakah nanti akan diperpanjang lagi mengingat Pemda masih diperintahkan untuk menganggarkan bagi non ASN? Nurman mengatakan harapannya begitu. Karena, saat dirinya berdialog dengan Pemerintah Pusat, dikatakan akan ada solusi yang bijak dan arif dalam memecah persoalan tersebut.
“Nah itu harapan kami. Harapan kami non ASN jadikan PPPK. Karena mereka mengabdi belasan tahun. Persoalan gaji tidak masalah. Kami bayar dari APBD. Biar ada solusi bagi mereka,” katanya.
Nurman menyebutkan, rencana penghapusan tenaga honorer itu saat ini sedang dibahas di Kemen PAN-RB terkait solusi menindaklanjuti PP tersebut. Yang jelas, imbuh Nurman, pihaknya belum berani berkomentar apakah ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) tenaga honorer.
“Saya tidak berani berkata begitu. Yang jelas itu pedoman kami semua. Apakah nanti diperpanjang apa tidak belum ada keputusan. Yang jelas pedoman kami adalah surat Menpan itu,” tutupnya. (cw2)
