MEMOX.CO.ID-Keberadaan rumah kos di Kota Blitar kian menjamur yang bisa berpotensi menjadi sarang portitusi. Keberadaannya tidak hanya di dekat-dekat universitas atau perkantoran, namun juga di gang-gang kecil.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar menyebut, bahwa pertumbuhan rumah kos di Bumi Bung Karno tidak terkendali. Hampir setiap hari ada permohonan yang masuk ke DPMPTSP untuk mengajukan izin pendirian rumah kos.
Pertumbuhan rumah kos tidak sebanding dengan jumlah penduduk di Kota Blitar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Eko Pramono mengatakan, pihaknya meminta dinas-dinas terkait untuk melakukan kajian terkait fenomena tersebut. Pasalnya keberadaan rumah kos yang tak terkendali tersebut, bakal rawan terjadi pelanggaran termasuk tidak kriminal serta prostitusi.
“Hunian kos-kosan itu cukup tinggi sekali pertumbuhannya hampir setiap hari itu keluar masuk orang yang mau izin untuk mendirikan kos-kosan,” kata Heru Eko Pramono, Kamis (04/04/2024).
Eko Pramono menandaskan, menjamurnya rumah kos tersebut, tentu membuat pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait menjadi lebih sulit. “Meski ada yang berizin, namun tidak sedikit pula rumah kos tersebut ilegal,” tandasnya.
Bukan hanya itu, beberapa rumah kos tersebut berstatus bebas. Rumah kos bebas ini tidak memisahkan antara perempuan dan laki-laki, sehingga sang penghuni bisa saja membawa pasangannya menginap tanpa khawatir ditegur oleh sang pemilik.
Bahkan, ada juga kos-kosan per jam. Kos-kosan per jam ini sebetulnya sudah menjadi rahasia umum.
“Mereka yang ingin mencari kos kosan per jam bisa langsung menjelajahi media sosial Facebook. Disitu terpanggang jenis kos kosan perjam beserta tarif dan fasilitasnya,” ujarnya.
DPMPTSP Kota Blitar mencatat, sejak tahun 2013 hingga sekarang, jumlah kos-kosan yang telah memiliki izin pendirian usaha hanya berkisar 135 unit. Sementara izin usaha kos-kosan melalui Online Single Submission (OSS) masih 55 unit.
“Data perizinan itu sangat miris jika dibandingkan dengan pertumbuhan usaha rumah kos yang terus menjamur. Padahal dengan adanya perizinan, maka pengawasan terhadap rumah kos tersebut akan jauh lebih mudah dilakukan,” jelasnya.
Dari 3 kecamatan yang ada di Kota Blitar, wilayah Kecamatan Sananwetan menunjukkan grafik pertumbuhan rumah kos cukup tinggi. Namun di wilayah tersebut rumah kos yang berizin juga masih sedikit.
Pertumbuhan industri rumah kos ini memang tidak sepadan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota Blitar yang hanya berkisar 150 ribu jiwa. Namun tidak bisa dipungkiri selama beberapa tahun terakhir jumlah pendatang di Bumi Bung Karno juga terus bertambah. (fjr)