MEMOX.CO.ID- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Malang siap menjalankan kelas rawat inap standar (KRIS) yang ditetapkan pemerintah. KRIS akan menggantikan kelas rawat peserta BPJS Kesehatan yang selama ini terdiri dari kelas 1, 2 dan 3.
Plt Direktur RSUD Kanjuruhan dr Bobi Prabowo melalui Humasnya Lukito Condro, Senin (20/5/2024) mengatakan, sebelumnya RSUD sudah dilakukan survei dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan persiapan pelayanan dengan sistim KRIS.
“Jadi saya kira untuk RSUD Kanjuruhan sendiri tidak banyak kendala, tidak ada masalah. Karena sudah memenuhi standar itu,” katanya.
Misalnya, dalam satu ruangan, sebelumnya diisi enam tempat tidur, saat ini sudah menjadi empat tempat tidur. Bahkan aturan itu dikatakan Lukito sudah berjalan sejak lama. Artinya, sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, RSUD ini sudah menerapkannya.
“Jadi KRIS sebelum diputuskan sudah berjalan duluan,” katanya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya yang akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang.
Atas dasar itulah, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga rumah sakit nanti akan menyelenggarakan pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
“Misalnya, dalam satu ruangan dulu diisi enam tempat tidur, saat ini berubah menjadi empat tempat tidur. Alhasil, dari 280 tempat tidur yang ada, saat ini sudah berkurang menjadi 240 tempat tidur setelah kami lakukan kredensial BPJS,” katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Saat ditanya bagaimana mengantisipasi jika terjadi lonjakan pasien, Lukito mengaku selama itu bukan bencana, lonjakan masih bisa tertangani.
Lain lagi kalau bencana, ini menjadi sesuatu yang berbeda terkait pelayanan. Bisa jadi ruang isolasi khusus yang memang diperuntukkan penyakit khusus menjadi tambahan, atau melakukan pendirian tenda dan sebagainya.
Kalau untuk perombakan ruangan, ia mengaku tergantung perkembangan kebutuhan. Misalnya, kamarnya harus diubah, makan akan diubah sesuai regulasi baik yang sudah ditetapkan BPJS maupun Pemerintah.
“Intinya kami akan memberikan pelayanan untuk keamanan pasien dan penempatan pasien sesuai kondisi sakitnya,” tutupnya. (nif/syn)