MEMOX.CO.ID – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawannya menyelenggarakan konferensi pers untuk menyampaikan sejumlah poin terkait proses pemeriksaan tiga aktivis oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyoroti beberapa hal yang dianggap bermasalah selama proses penyelidikan berlangsung.
1. Metode Pemeriksaan yang Diperdebatkan
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa metode pemeriksaan terhadap tiga saksi, yaitu Bu Meriati, Arif Nugroho, dan Sunarto, dinilai tidak manusiawi. Mereka mengkritik proses pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari, dengan salah satu saksi, Sunarto (seorang YouTuber), diperiksa hingga pukul 03.00 pagi.
2. Kekhawatiran atas Kebebasan Berpendapat
Inti dari konferensi pers ini adalah kekhawatiran akan adanya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Kuasa hukum berargumen bahwa materi yang seharusnya menjadi bahan kajian dan diskusi publik justru dikriminalisasi. Mereka juga menyoroti penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dianggap tidak relevan dengan inti persoalan, seperti Pasal 35 dan 32, yang memiliki ancaman hukuman berat.
3. Tuntutan Transparansi dan Kejanggalan Prosedur
Tim kuasa hukum menuntut agar Polda Metro Jaya bertindak secara profesional, adil, dan transparan. Salah satu tuntutan konkret adalah meminta agar dokumen ijazah yang disita dapat ditunjukkan kepada publik untuk mengklarifikasi isu yang beredar.
Selain itu, Roy Suryo, yang juga menjalani pemeriksaan, menyampaikan adanya kejanggalan prosedur terkait perbedaan tanggal pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang semula tertulis 26 Maret 2025 berubah menjadi 22 Januari 2025.
4. Ketimpangan Penegakan Hukum
Secara keseluruhan, konferensi pers ini menyimpulkan adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum. Kuasa hukum mempertanyakan kecepatan penanganan kasus ini dibandingkan dengan lambatnya proses hukum pada kasus-kasus serupa lainnya.
Polda Metro Jaya hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi yang menanggapi seluruh poin yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tersebut. (Crs).






