Jakarta, MEMOX.CO.ID – Kepolisian melalui Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes DNA yang menyatakan tidak ada kecocokan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan anak dari artis Lisa Mariana yang berinisial CA. Pengumuman ini menjadi titik terang dalam kasus yang telah menjadi perbincangan publik.
Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan, menyatakan bahwa pihaknya menerima hasil tes DNA tersebut dengan lapang dada. “Kami tidak menaruh curiga atas hasilnya,” ujarnya kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Permintaan Maaf dan Rekonsiliasi
Menanggapi pertanyaan apakah kliennya akan meminta maaf atas tuduhan yang sebelumnya dilayangkan, John Boy menekankan bahwa rekonsiliasi adalah jalan terbaik. “Kalau bicara minta maaf, kedua belah pihak harus minta maaf. Yang jelas, kita doakan yang terbaik,” jelasnya.
John enggan berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan Lisa di masa lalu yang menyebut RK sebagai ayah biologis anaknya. Ia menyatakan bahwa langkah hukum selanjutnya masih akan dikoordinasikan dengan kliennya, termasuk kemungkinan mencari second opinion atau pendapat kedua mengenai hasil tes tersebut.
Ajakan untuk Menutup Perdebatan Publik
Dengan telah diterbitkannya hasil resmi dari kepolisian, John Boy mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk tidak lagi mempersoalkan status anak CA. Ia menegaskan bahwa persoalan ini adalah aib keluarga yang sepatutnya tidak diperdebatkan lagi di ruang publik.
“Sudahlah, selesai dengan masalah aib ini. Nggak perlu dibahas lagi, karena kan sudah final dengan tes DNA ini. Jadi kita nggak boleh berbicara ke belakang lagi, saya rasa cukup,” pungkasnya.
John berharap pengumuman hasil tes DNA ini dapat mengakhiri segala spekulasi dan isu yang beredar di masyarakat, sehingga semua pihak dapat bergerak ke depan.
Latar Belakang Kasus
Tes DNA antara RK, Lisa Mariana, dan anaknya dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025. Proses pengambilan sampel dilakukan tanpa mempertemukan RK dan Lisa secara langsung.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Laporan tersebut (No. LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI) tercatat sejak 11 April 2025, menyusul tuduhan Lisa yang menyatakan RK sebagai ayah dari anaknya.






