Indeks

Residivis Nyolong Sepeda Motor Santri Diringkus Satreskrim Polres Malang

RILIS: Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, tengah didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu saat rilis ungkap kasus curanmor.

MEMOX.CO.ID – Setelah beraksi di Kecamatan Karangploso, Dua residivis curanmor kembali tertangkap oleh jajaran Polsek Karangpolso Selasa (5/9/2023) lalu. Pelaku tertangkap setelah mencuri sepeda motor milik santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah, Kecamatan Karangpolso, Kabupaten Malang.

Kedua tersangka Hermawan, 28, warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kebupaten Jombang dan Ahmad Khisom, Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, harus tertunduk saat dihadirkan dalam pers konferensi di Polres Malang, Senin (11/9/2023). Keduanya merupakan residivis dan sudah sering keluar masuk sel penjara.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, kejadian itu berlangsung pada hari Sabtu 24 Juni 2023 lalu telah hilang Honda Scoopy di wilayah Ponpes Al-Hidayah Kecamatan Karangploso.

“Setelah mendapat laporan tentang hilangnya motor tersebut, kita melakukan pendalaman. Dan akhirnya pada hari Selasa 5 September 2023 kita mengamankan dua pelaku,” katanya. Senin (11/9/2023).

Dia merincikan, Hermawan ditangkap di daerah Jombang. Sedangkan Ahmad Hisom diamankan di daerah Pasuruan. Dengan barang bukti (BB) yang diamankan antara lain kunci T, dua buah mata kunci, uang tunai kurang lebih Rp700, dompet warna hitam serta satu motor Beat warna putih.

Atas kejadian tersebut, dua pria diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara.

“Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Hermawan dan Ahmad Khisom mengaku, sebelum dijebloskan ke penjara baru melakukan pencurian satu kali.

“Baru satu kali melakukan pencurian. Kendaraan dan di jual di daerah Pasuruan dengan harga Rp3 juta,” katanya.

Sebagai catatan, kedua pelaku itu adalah residivis curanmor dan beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Karangploso dan Singosari. (nif)

Exit mobile version