MEMOX.CO.ID – Mengaku sebagai anggota Polri dan melakukan pemerasan kepada pengguna jalan di wilayah Ungaran, seorang pria UR (40 Th) warga Kabupaten Kendal diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang.
Dalam keterangannya Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Senin 21 April 2025, Usai Apel pagi menyampaikan bahwa pelaku mengincar korban, pengemudi kendaraan roda 2, berplat luar kota dan membawa tas ransel.
Pelaku mengaku sebagai anggota Polri menghentikan targetnya dengan dalih bahwa korban telah menyerempet salah satu keluarganya dan meminta pertanggung jawaban.
“Modus pelaku mengaku anggota Polri tanpa menyebut dari kesatuan mana, pelaku mengincar pengendara wnita pengguna kendaraan roda 2 Plat luar Kota.
Pelaku memepet korban selanjutnya menyeritakan bahwa korban telah menyerempet saudaranya, dan sebagai wujud pertanggung jawaban, pelaku merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk bertanggung jawab.” jelasnya.
Kapolres kembali menuturkan dari pengakuan pelaku UR melancarkan aksinya pada siang hari diatas jam 12 siang dan beraksi sebagian besar di seputaran Jl. Gatot Subroto hingga Jl. Diponegoro Ungaran, dan 1 TKP di wilayah Pakopen Kec. Bandungan.
Dan total pengendara yang yang menjadi korban sejumlah 9 orang, semua perempuan.
“Pelaku beraksi seorang diri, dengan mengancam para korban apabila tidak menyerahkan barang sesuai yang diminta pelaku, pelaku beralasan akan ada temannya di depan yang juga anggota Polisi akan menghentikan korban. Dan dari ke 9 korban, kerugian kurang lebih sekitar 50 juta Rupiah.” tambah AKBP Ratna.
Diakhir keterangannya AKBP Ratna menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak percaya kepada seseorang yang menghentikan kendaraan dan mengaku sebagai anggota Polri, apalagi sampai meminta barang berharga yang dibawa.
“Jika menemukan hal tersebut, bisa menghubungi Call center 110 agar mendapatkan respon yang cepat dari Kepolisian terdekat,”imbau Kapolres.
Kepada pelaku UR, Polres Semarang akan menerapkan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, berikut ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun.(*)