Jember, Memox.co.id – Dugaan tindak pencabulan dengan alasan terapi dan pengobatan kanker payudara, diduga dilakukan oknum Dosen FISIP Unej, Rachmat Hidayat.
Pria yang digadang akan menjadi calon profesor usai lulus gelas PhD di Australia itu, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
- Baca juga: Raditya, Korban Pemukulan Minta Keadilan
Dugaan tindak pencabulan itu, kata ibu korban yang enggan disebutkan namanya itu, dilakukan terhadap anak pertamanya yang masih di bawah umur.
Wanita yang disebut Bunga dan masih berumur 16 tahun itu, diketahui dititipkan ayahnya ke terduga pelaku, setelah terjadi perceraian antara ibu dan ayah korban.
Menyikapi dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oknum dosen FISIP Universitas Jember (Unej) itu. Rektor Unej, Iwan Taruna akan membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saya baru dapat laporan dua hari yang lalu tentang oknum tersebut. Kita sudah punya mekanisme untuk menangani kasus itu. Karena ini bukan kasus yang pertama,” ujar Iwan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (7/4/2021).
Iwan mengungkapkan, terkait kasus serupa, soal kekerasan seksual. Kata Iwan, pernah dialami salah satu Dosen di FIB (Fakultas Ilmu Budaya) Unej. Dosen tersebut, juga pernah dilaporkan terkait dugaan kasus kekerasan seksual. Yang dilakukan kepada mahasiswa perempuan di kampus.
Bahkan terkait kasus itu, sempat ada aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa FIB Unej kala itu. “Ancaman untuk dosen yang ini juga bisa diberhentikan. Kita akan tegas,” ucapnya.
Pihaknya juga menyerahkan dan menunggu proses hukum yang akan dilakukan di kepolisian. Namun untuk di internal kampus, juga akan ada tindakan atau proses yang tetap berjalan.
“Kita memang berpegang asas praduga tak bersalah, tetapi kita akan proaktif. Jadi proses di polisi dan di kita akan berjalan secara paralel,” tandasnya.
Terpisah, Koordinator PPT DP3AKB, Solehati menegaskan, terkait kasus dugaan kasus pencabulan itu harus diungkap dan pelaku mendapat hukuman tegas.
“Kami harap pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena masih di bawah umur. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjata dan maksinal 15 tahun,” ujar Solehati saat dikonfirmasi di Rumah Aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Kaliwates.
ementara itu, menurut Kuasa hukum korban, Yamini, pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke proses hukum. Wanita yang juga memiliki LBH Jentera itu, akan melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember, Kamis (8/4/2021) besok.
“Visum sudah dilakukan, penyidikan masih berjalan. Infonya terduga pelaku adalah dosen FISIP Unej,” ujar Yamini saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. (ark/tog/mzm)
