Malang, MEMOX.CO.ID – Bupati Malang, M Sanusi berjanji akan memfasilitasi pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang yang belum memiliki izin operasional (Ijop). Sebab, dari 603 Ponpes yang ada di Kabupaten Malang, hanya 293 Ponpes yang sudah memiliki surat izin operasional resmi dari pemerintah dengan ditandai Nomer Statistik Pondok (NSP) Kemenag RI.
Data ini disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Cabang (PC) Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Kabupaten Malang dalam acara Liwetan 500 Pesantren se Kabupaten bertajuk ‘Doa Santri untuk Negeri’ di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (22/08/2024).
Sanusi mengatakan, ke depan Ponpes yang belum Ijop itu akan diuruskan izin operasionalnya sehingga dapat dana hibah Rp 25 juta dari pemerintah.
“Dana itu tidak hanya pendidikan agama Islam, termasuk non islam kita berikan, sama dengan tempat ibadah yang di luar non Islam dapat hibah juga,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Pengurus Cabang (PC) Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Kabupaten Malang, Ihwan Mahmudi mengatakan, alasan Ponpes tidak memiliki izin lantaran pengurus merasa berat dengan persyaratan yang cukup banyak.
“Ada 27 syarat salah satunya tentang status tanah, data kepengurusan dan jumlah murid dan seterusnya. Tapi ini kami menyiapkan tim dengan bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi untuk memfasilitasi itu,” katanya.
Karena, dampak Ponpes tidak memiliki surat izin operasional resmi dari pemerintah, maka bantuan formal dari pemerintah seperti dana abadi dan seterusnya tidak bisa diberikan.
“Kita kan masih kurang dua periode, harapan kami Ijop ini tuntas. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk memfasilitasi itu,” pungkasnya. (nif/mzm).