Kota Malang, Memox.co.id -Bertahun-tahun lamanya ratusan BB (Barang Bukti )kendaraan R2 (Roda Dua ) laka tilang milik Kajari Malang ngendon depan halaman unit tilang Polres Malang Kota, Rabu (17/09/19).
Seharusnya BB laka tilang ini sudah menjadi wewenang pihak Kejari (
Kejaksaan Negeri )Malang. Penumpukan BB akibat masih banyaknya masyarakat yang tidak cukup bukti untuk mengambil kendaraan sendiri dikarenakan tidak bisa menunjukkan surat surat kepemilikan atas kendaraan tersebut seperti STNK dan BPKB.
Seperti yang dikatakan salah satu petugas diunit tilang Polres Malang Kota yang mengatakan, “Kejaksaan Negeri Malang seharusnya membuat surat pengajuan penitipan BB ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ) yang terletak di Pasuruan dan Probolinggo.
Dalam Undang-undang jelas menyebutkan untuk penanganan
BB bukti dipasal 270 undang-undang no 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan umum menyebutkan kalau barang sitaan awalnya ditangani pihak kepolisian setalah proses sidang dilimpahkan kejaksaan.
Sehubungan Kejaksaan Negeri Malang tidak memiliki tempat yang cukup akhirnya BB tersebut dititipkan di kantor unit tilang dan laka lantas Polres Malang Kota hingga bertahun-tahun,”ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Manan petugas yang ada di unit laka lantas Polres Malang Kota dirinya hanya mengatakan,” Tidak banyak kendaraan yang ngendon .Semua kendaraan yang terparkir adalah barang bukti kendaraan yang terkena kasus kecelakaan .Apabila perkara sudah selesai, maka pemiliknya bisa mengambil dengan menunjukkan bukti kepemilikan.
“Kalaupun ada kadang pengendaranya masih di rumah sakit atau dalam penyembuhan, makanya tidak diambil-ambil, setelah sembuh baru mereka ambil biasanya ditemani sanak keluarga,”terangnya. (fik)
