Indeks
Hukum  

Polres Malang Kota Amankan 44 Unit R2 Dari Tangan Pelaku Curanmor

Kota Malang, Memox.co.id – Sebanyak 44 kendaraan  R2 ( Roda Dua ) dan 2 unit R4 (roda empat) jenis pick up dari hasil kejahatan berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang Kota beserta tersangka, Senin sore (16/09/19).

Perlu diketahui selama pelaku  Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor )  menjadi salah satu momok bagi warga pendatang khususnya dikalangan mahasiswa.

Beberapa hari lalu Memox.co.id mendapatkan salah seorang mahasiswi melaporkan  kehilangan sepeda motornya hingga dua kali di Polsek Lowokwaru.

Keberhasilan Polres Malang Kota mengamankan 44 unit kendaraan bermotor dari tangan pelaku setidaknya memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian mengungkapkan setiap kasus curanmor yang terjadi diwilayah hukum Polres Malang Kota.

Dengan berhasil PolresMalang Kota ungkap kasus curanmor ini mendapat apresiasi dari warga Kota Malang seperti yang dikatakan Roni (54) warga Perum Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Kepada Memox.co.id dirinya mengatakan kalau kasus curanmor di Kota Malang cukup tinggi ,selama ini pihak kepolisian sudah sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa berhati hati saat parkir kendaraan.

“Semua kembali kepada kita untuk lebih peka terhadap  pelaku Curanmor rata rata pelaku sudah membaca setuasi tempat dimana mereka akan melaksanakan aksinya, “terangnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 363 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.(fik)

Exit mobile version