Indeks

DPO Curanmor Ditangkap Polisi Saat Nongkrong di Kepanjen

MEMOX.CO.ID -Tim gabungan Polres Malang berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) dini hari di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pelaku diketahui bernama BB (29), warga Jalan Manggis, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Agustus 2025 di wilayah Pakis.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, serta Polsek Kepanjen.

“Pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di wilayah Kepanjen setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2025,” ujar AKP Bambang, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini bermula pada Minggu (17/8/2025) saat pelaku bersama rekannya mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di rumah kos di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.

Dalam aksinya, pelaku tidak sendiri. Salah satu rekannya, VS (32), telah lebih dulu ditangkap pada hari yang sama setelah kejadian. Namun Bayu berhasil melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah salah satu pelaku ditangkap, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain, namun sempat tidak ditemukan hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

AKP Bambang menambahkan, selama dalam pelarian pelaku kerap berpindah-pindah lokasi, bahkan hingga ke luar kota, untuk menghindari kejaran petugas.

“Selama menjadi buronan, pelaku berpindah-pindah tempat, termasuk keluar kota, sehingga sempat menyulitkan proses pencarian oleh petugas,” ungkapnya.

Setelah hampir satu tahun buron, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi dan langsung disergap petugas tanpa perlawanan. Polisi menyebut identitas pelaku sudah lama dikantongi sehingga proses pelacakan hingga penangkapan dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

AKP Bambang menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan yang masih buron serta menuntaskan kasus hingga ke jaringan penadah.

“Kami pastikan setiap pelaku kejahatan yang masih buron akan terus kami kejar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan tindak kriminal di lingkungannya,” tegasnya.(fik/hms)

Exit mobile version