MEMOX.CO.ID – DPRD Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna terkait penetapan dan penandatanganan dua Raperda (Rancangan peraturan daerah). Dua Raperda tersebut adalah Raperda atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto,Kamis (12/6/2024) pagi. Dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh.
Turut dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Diketahui bahwa semua fraksi DPRD dan badan anggaran Kabupaten Mojokerto menyetujui dua raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda RPJPD Kabupaten Mojokerto 2025-2045.
Pada rapat paripurna tersebut Bupati Ikfina juga berkesempatan untuk menyampaikan pendapat akhirnya tentang dua raperda diatas pertama adalah penyampaian pendapat akhir Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (anggaran pembangunan dan belanja daerah)Tahun Anggaran 2023.
“Seiring telah dilakukannya pembahasan dan diberikannya persetujuan bersama, maka sesuai mekanisme yang berlaku serta memperhatikan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tanggal 30 April 2024 Nomor 900-1-15.1/7796/KEUDA.
Perihal penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban (PAPBD) tahun anggaran 2023 dan Raperda tentang penjabaran pertanggungjawaban PAPBD tahun anggaran 2023, terhadap rancangan peraturan daerah yang dimaksud akan diajukan permohonan kepada Gubernur (Jawa Timur) untuk mendapatkan evaluasi,” jelasnya.