PT BSI untuk Kedua Kalinya Serahkan Lahan Kompensasi ke Kementerian LHK

SERAH TERIMA: PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk kedua kalinya secara resmi menyerahkan lahan kompensasi seluas 857,26 hektar kepada Kementerian LHK.

Jakarta, Memox.co.id – PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk kedua kalinya secara resmi menyerahkan lahan kompensasi (lakom) seluas 857,26 hektar kepada Kementerian LHK yang secara simbolis diserahkan kepada PLT Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian LHK, Kamis (09/09/2021).

Penyerahan lahan kompensasi seluas 857,26 hektar di wilayah Sukabumi Jawa Barat, diwakili oleh Direktur BSI, Cahyono Seto. Lakom adalah lahan yang harus diserahkan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam wujud yang Clear and Clean dan sudah direboisasi. 

Untuk Provinsi Jawa Timur yang kawasan hutannya kurang dari 30 persen dari luas daratan provinsi tersebut, maka pemegang IPPKH berkewajiban menyediakan dan menyerahkan lakom minimal dua kali lipat dari luas kawasan hutan yang dipakai.

LAHAN: Lokasi lahan kompensasi yang memiliki luas 857,26 hektar yang kini diserahkan ke Kementerian LHK.

BSI, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, yang mengoperasikan tambang emas di Banyuwangi, memegang IPPKH seluas 992 hektare. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu, BSI wajib menyediakan dan meyerahkan lakom seluas 1.984 hektar. 

Total luas lakom yang BSI akan serahkan adalah 2.038 hektare, atau 54 hektar lebih luas dari yang diwajibkan. Serah terima PT BSI tahap kedua ini menyusul serah terima lakom tahap pertama di Bondowoso Jawa Timur seluas 100,32 hektar pada 21 September 2020 lalu.

“Kami bangga dapat berkontribusi untuk perluasan kawasan hutan Indonesia, khususnya Pulau Jawa. Menjadi perusahaan yang melaksanakan serah terima lahan kompensasi seluas 957,58 hektar, luasan yang paling besar yang pernah diserahterimakan kepada pemerintah,” kata Cahyono Seto selaku Direktur BSI. (*)