MEMOX.CO.ID – Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri pimpin ungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg lebih dengan satu tersangka inisial RM, Senin (28/09/26).
Tersangka RM (30) merupakan warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Sebelum tertangkap tersangka ini dalam aksinya mengambil barang haram tersebut mengunakan jasa ekspedisi.
Dihadapan para awak media Kapolres Malang AKBP Rulian menjelaskan, kalau tersangka RM ditangkap di wilayah Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, dari hasil penangkapan tersebut anggota kami berhasil menyita tiga paket sabu.
Diantara 3 paket tersebut memiliki berat yang berbeda paket 1 seberat 1000 gram, paket 2 seberat 100 gram dan paket 3 seberat 4,9 gram jadi kalau ditotalkan 1159,49 gram.
“Tidak hanya itu anggota kami juga mengamankan narkoba jenis lainnya yakni berupa cartridge vape berisi Etomidate sebanyak 168 bungkus serta pil ekstasi 2122 butir,”ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Yulianto.
Lanjutnya, saat ini kami lagi melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya syukur Alhamdulillah keberhasilan ini dapat kami asumsikan kami berhasil menyelamatkan 14.546 jiwa.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto UU No 1 tahun 2023 KHUP junto UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Serta pasal 610 ayat 1 huruf P , UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP junto UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat 2 huruf a dan b UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP junto UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.
“Adapun ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar ,” tegasnya.
Pada kesempatan itu orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Malang ini menegaskan, kalau Polres Malang berkomitmen perang terhadap peredaran narkoba dengan bersinergi
dengan seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah.
Apalagi menemukan informasi maupun indikasi adanya peredaran narkoba maupun tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Malang segera hubungi call center 101, 1 kali 24 jam akan kami tanggapi dengan cepat,” himbaunya.(fik).






