#Mengintip Carut-Marut Proyek Transisi 2025 -2026 PU BM SDA Pemkab Sidoarjo (4)
MEMOX.CO.ID – Perpajangan kedua untuk proyek yang tidak selesai pada perpanjangan pertama memang dapat dilakukan. Tetapi apakah pemberian waktu yang kedua kepada pelaksana pekerjaan tidak melanggar UU Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 dan Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah beserta lampiran dan penjelasannya.
Demikian dinyatakan Ketua LSM Gerah Sidoarjo menyikapi perpanjangan kedua rumah pompa Kedungpeluk Candi yang dilakukan PPK yang dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM SDA) Pemkab Sidoarjo Mahmud SH.
Dikatakan Mahmud, proyek rumah pompa Kedukpeluk dilakukan perpanjangan 10’hari kedepan. “Perpanjangan kedua dilaksanakan dari 14 hingga 25 Februari,” terangnya ketika dikonfirmasi via HP, Selasa (17/2/2026).
Atas perpanjangan kedua itu Jim, panggilan akrab Jim Darwin Hutabarat mengirimkan somasi ke Kadis PU BM SDA Sidoarjo. “Ada aroma ketidak beresan dalam perpajangan kedua proyek Dam Kedungpeluk. Saya mencatat ketidak beresan itu mulai proses lelang, ” terangnya.
Dari dokumen yang dimiliki, lanjut Jim itu mulai terjadinya keterlambatan hingga terjadi minus 10 persen dari progres proyek hingga ditegur Bupati Subandi.
“Kami meragukan kinerja konsultan pengawas, dari keterlambatan 10 persen jarak beberapa hari progresnya melompat menjadi 70 persen, ” terangnya.
“Lompatan progres patut dipertanyakan karena progres 70 persen itu dijadikan dasar untuk mengajukan perpanjangan kontrak,” beber Jim. Dan kini dengan diberikan perpanjangan kontrak yang kedua itu, dia akan menelusuri apa yang menjadi dasar Kadis PU BM SDA mengabulkan permohonan kontraktor.
Apakah jaminan pelaksanaan kontrak yang pertama sudah dicairkan. Dan bagaimana dengan jaminan pelaksanaan perpanjangan yang kedua, ” tuturnya.
Diduga, lanjut Jim pada saat masa berakhirnya masa perpanjangan tanggal 14 Febuari 2026, PPK tidak tidak memutus kontrak dan PPK tidak mencairkan jaminan Pelaksanaan .
Selanjutnya Bidang Sumber Daya Air PU Bina Marga dan Sumber Daya Air memberikan kesempatan kembali perpanjangan waktu yang ke dua 10 hari kalender kepada pelaksana pekerjaan CV. Barokah abadi dan apa dasar hukum pemberian perpanjangan waktu yang ke dua kepada pelaksana pekerjaan.
Dan apakah pemberian perpanjangan waktu yang ke dua kepada pelaksana pekerjaan tidak melanggar UU Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 dan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah beserta lampiran dan penjelasannya.
Lebih lanjut Jim mengatakan diduga kuat Bidang Sumber Daya Air PU Bina Marga dan Sumber Daya Air melawan peraturan dan perundang undangan yaitu UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 dan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang jasa Pemerintah beserta lampiran dan penjelasannya.
“Diduga kuat ada konspirasi yang saling menguntungkan antara oknum penyedia dan penyelenggara negara di tubuh PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo , ” tuturnya.
Atas dugaan itu, lembaganya juga berkirim surat kepada Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur. (dar/syn)






